DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Jajaran Polsek Denpasar Selatan membekuk tersangka I Wayan Eka Antara (37) di rumahnya di Banjar Dinas Bade Gede Antosari Selemadeg Barat Tabanan, Jumat (18/1/2019) siang.
Pria ini dilaporkan atas kasus penggelapan 14 mobil milik Rizky Sanusih Arinanda (26), pengusaha Rencar.
Menurut Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika penggelapan mobil yang dilakukan tersangka I Wayan Eka Antara menggunakan modus operandi menyewa mobil selama 3 bulan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Rizky Sanusih Arinanda (26) tinggal di Perum Banda Mumbul Palm IV, Kuta Selatan. Pengusaha Rencar itu menjelaskan, bahwa Rabu (10/10/2018) lalu, sekira pukul 12.00 Wita, menyewakan 1 unit mobil Xenia kepada tersangka I Wayan Eka Antara.
Penyerahan mobil itu berlangsung di Jalan Danau Beratan Gang XI-1 nomor 25 Sanur, Densel. “Awalnya sewa menyewa mobil berjalan lancar dan korban percaya,” jelas Iptu Hadimastika, Senin (21/1).
Berselang 1 bulan kemudian, korban kembali mengantar mobil kepada tersangka sebanyak 13 unit. Seharusnya, pada Bulan Januari 2019 belasan mobil korban sudah dikembalikan. Namun nyatanya mobil tidak dikembalikan dan tersangka yang bekerja sebagai sopir freelance itu sulit dihubungi.
Akibatnya kasus penggelapan mobil ini dilaporkan korban ke Polsek Densel, Rabu (9/1) siang hari.
“Belasan mobil yang disewa tidak dikembalikan oleh tersangka dan melaporkanya ke Polsek Densel,” ujar mantan Kanitreskrim Ubud Gianyar ini.










