Akibatnya, Sergei Senko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai langkah penegakan hukum terhadap Sergei, pihak Imigrasi mengenakan Sergei dengan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, pihak Imigrasi melakukan deportasi terhadap Sergei pada Minggu (24/1/2021) sore, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya. "Benar, yang bersangkutan sudah kami deportasi ke negaranya Minggu sore tadi," ungkapnya. (hen)










