Saat diperiksa, Sergei mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu. Bahkan ia, juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. "Terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak," ungkap Jamaruli Manihuruk.
Dalam proses pemeriksaan selanjutnya, Sergei Kosenko terbukti melakukan pelanggaran dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung. Kegiatan tersebut diunggah di akun Instagram miliknya @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021. "Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ungkap Jamaruli.
Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Jamaruli kembali mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu. Tentunya, kegiatannya ini tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT.










