Selain sebagai petani, pasutri ini sejatinya juga sebagai pedagang buah keliling terkadang jual bumbu dapur macam bawang merah dan cabai dengan menggunakan pikap putih tersebut. "Mereka jualan keliling di beberapa pasar tradisional salah satunya pasar di Gianyar,"sambung Sulhadi. Disinggung motifnya, kata Sulhadi, lantaran mereka mengaku kepepet kehabisan modal di tengah kondisi perekonomian akibat dampak Covid-19. Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ard)










