Gara-gara Sabu 0,12 Gram, Pria Kelahiran Mataram Dituntut 4,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 17/10/2022)

Ilustasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Nasib kurang beruntung dialami pria kemahiran Mataram bernama Yonathan Saputra Ravis (55). Sebab, hanya gara-gara kedapatan memiliki  0,12 gram sabu, pria yang tinggal di Jalan Taman Wedasari Desa Padangsambian dituntut 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara. 

 

Tak hanya itu, dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.G.A.A Fitria Chandrawati yang dibacakan di muka sidang online di PN Denpasar pun menuntut agar terdakwa didenda Rp 1 miliar.” Apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya. 

Baca Juga : Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi

Baca Juga : Bule Pemilik 6 Gram Lebih Narkotika Jenis DMT Divonis Rehabilitasi

 

Perbuatan terdakwa ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Yang menarik dalam perkara ini, terdakwa ternyata memiliki bukti surat hasil asesmen medis di Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 2 Agustus 2022. 

 

Bukti surat hasii assement terbut menyimpulkan bahwa terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis methamphetamine, tapi tidak ditemukan tanda tanda ketergantungan dengan tipe pemakaian situasional.

Baca Juga : Jaksa Kejari Denpasar Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Perpajakan

Baca Juga : Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

 

Dalam suara tersebut juga menyarankan agar yang bersangkutan (terdakwa) menjalani rehabilitasi sosial, rawat jalan selama tiga bulan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah. 

 

Namun JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga menuntut dengan hukuman penjara. 

Baca Juga : Terdakwa Penghina GPS di Medsos Dituntut 10 Bulan Penjara

Baca Juga : Jaksa Kejari Denpasar Eksekusi 10 Narapidana Kasus Narkotika

 

Seperti ketahui, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 17:00 WITA di depan Hotel Red Doorz Jalan Taman Wedasari I Batuparas Desa Padangsambian kaja Kota Denpasar. 

 

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang pria yang biasa dipanggil Yonathan sering membawa atau menggunakan narkotika bertempat di sekitar Jl. Taman Wedasari Gang. Cakra No. 2 Batu Paras, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. 

Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

 

Atas informasi itu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dengan disaksikan saksi umum dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan barang-barang yang dibawa terdakwa.W-007 

 Save as PDF

Next Post

Kawal Usulan Gelar Pahlawan Nasional Ida Dewa Agung Jambe Bupati Suwirta Audiensi ke Setmilpres

Sel Okt 18 , 2022
Dibaca: 16 (Last Updated On: 17/10/2022) Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat audiensi ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) di Jakarta. SEMARAPURA-fajarbali.com  I Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Panglingsir Puri Klungkung, Ida Dalem Semaraputra serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Agung Putra Mahajaya melaksanakan audiensi […]
FB_IMG_1665998003640-2315c868

Berita Lainnya