“Terdawa menggadaikan laptop dan handphone tanpa izin dari Yohanes Arief Ariyanto, dan uang hasil gadai digunakan untuk kepentingan terdakwa,’ jelas JPU. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp 30 juta. Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP pada dakwaan kesatu dan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kedua.W-007










