Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan melaporkan capaian kinerja periode 26 Maret hingga 2 April. Ia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan TPA Suwung hanya menerima sampah residu sejak 1 April.
Selain itu, status penanganan hukum di Kabupaten Badung telah meningkat ke tahap penyidikan, sehingga membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam pemilahan sampah dari sumber, pengolahan berbasis sumber, larangan membuang sampah organik ke TPA Suwung, serta penertiban operasional angkutan tanpa izin dan TPS ilegal.
Dalam kegiatan kurve, tim juga melakukan sidak dan menjaring lima orang pelanggar yang selanjutnya diproses dalam tahap pra-yustisi oleh Satpol PP bersama instansi terkait.W-004










