Edarkan Pil Koplo di Bali, 3 Remaja ini Dituntut Ringan

"Saat itu yang membeli pil koplo adalah saksi Teguh Setiawan dan saksi Fuji Andika Baliyanto,"sebut Agus Adnyana dalam surat dakwaanya. 

Polisi langsung menangkap terdakwa II dan III serta dilakukan penggledahan badan. Namun dari penggeledahan badan itu tidak ditemukan apa-apa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar kost terdakwa I. "Di kamar ini petugas menemukan 974 butir pil warna putih berlo Y yang diletakan di dalam mangkok warna biru,'sebut Agus Adnyana.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 775.000 yang diketahui adalah uang hasil penjualan pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pil koplo itu di dapat dari orang yang sering di panggil Bro di Jember.

"Didapat dengan cara membeli seharga Rp 1,5 juta untuk 1000 butirnya,"ungkap jaksa Kejari Denpasar itu. 

Terungkap pula, terdakwa II dan III membantu terdakwa I untuk menjualkan pil koplo tersebut. Dari penjualan itu, terdakwa II mendapat upah Rp 25 ribu per hari, sedangkan terdakwa III mendapat upah Rp. 300 ribu per bulan. (eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top