Edarkan Pil Koplo di Bali, 3 Remaja ini Dituntut Ringan

DENPASAR-fajarbai.com | Tiga remaja asal Banyuwangi yang sudah tiga kali membawa pil koplo ke Bali dalam jumlah besar, akhirnya berhasil diamankan petugas saat yang ketiga kalinya.

Bahkan untuk ketiga kalinya membawa 1000 pil koplo yang dibawa ke Bali, hanya tersisa lagi 974 pil yang berhasil diamankan petugas. 

Ketiga remaja, masing-masing, David Hermanto (terdakwa I), Hendra Wahyudi (terdakwa II), dan Fembi Yoga Pratama (terdakwa III), oleh Jaksa hanya dituntut selama tiga tahun enam bulan dengan denda hanya Rp. 2 juta subsider dua bulan.

"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukumana kepada masing-masing terdakwa pida penjara selama tiga tahun enam bulan. Serta denda sebesar dua juta rupiah subsider selama dua bulan," baca Jaksa Penuntut Unum (JPU) Agus Adnyana,S.H.

Ketiga terdakwa yang tinggal satu rumah di Jalan Tukad Buaji Gg Mekar Sari No.9 B, Denpasar Selatan ini, dihadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara,S.H.,M.H dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan dijelaskan, ketiga terdakwa ditangkap karena diduga sering mengedarkan pil warna putih berlogo Y atau yang sering disebut pil koplo. Lalu pada tanggal 5 Nevember 2018, petugas polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di sebuah warung.

Setelah menangkap terdakwa I, polisi menggiring terdakwa I ke tempat tinggalnya. Sampai ditempat tunggalnya, petugas dengan membawa terdakwa I melihat terdakwa II dan terdakwa III sedang melayani pembeli.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top