https://www.traditionrolex.com/27 e-Filing Spectaxcular 2020 Permudah Pelaporan Wajib Pajak SPT Tahunan - FAJAR BALI
 

e-Filing Spectaxcular 2020 Permudah Pelaporan Wajib Pajak SPT Tahunan

(Last Updated On: 10/03/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Untuk mengingatkan masyarakat, khususnya Wajib Pajak terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2020 dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing”, bertempat di Gerbang Selatan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon Denpasar (8/3/2020). “Disini masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan sekaligus menikmati hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan, seperti layanan asistensi e-filing, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto.

 

 

Goro menyampaikan tujuan acara ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP. Dalam kesempatan ini Goro juga menghimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir – akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak. E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.pajak.go.id. Goro menambahkan bahwa berdasarkan data tahun 2019, terdapat 363.635 Wajib Pajak (WP) Terdaftar Wajib SPT dan hanya 282.998 WP yang melaporkan SPTnya. Lebih lanjut, Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100 ribu.

 

“Satu hal yang berbeda dalam layanan SPT Tahunan Kanwil DJP Bali tahun ini adalah adanya bantuan Relawan Pajak sebanyak 243 mahasiswa yang berasal dari Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Udayana, Politeknik Negeri Bali dan Universitas Dhyana Pura, mereka bertugas untuk memberikan asistensi e-filing formulir 1770S, 1770SS, dan e-Form untuk wajib pajak pembayar PP 23 dan ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak di Bali, termasuk dalam kegiatan ini, para relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asistensi,” tutupnya. 

 

Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (kdp).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Atlet Gianyar Jalani Tes Fisik

Sel Mar 10 , 2020
Dibaca: 24 (Last Updated On: 10/03/2020)GIANYAR – fajarbali.com | Mendeteksi kekurangan atlet serta untuk menentukan metode latihan yang tepat bagi atlet, Koni Gianyar bekerja sama dengan IKIP Budi Utomo, Malang melakukan tes fisik terhadap atlet yang tergabung dalam atlet Pusat Latihan Atlet Gianyar (Puslag). Kegiatan dipusatkan di GOR Kebo Iwa, Minggu […]

Berita Lainnya