Perbuatan kurang terpuji dilakukan Dhm (66) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, sehingga diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Diamankannya, kakek tersebut lantaran telah mencabuli RHM (7) salah seorang bocah di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 15.00 wita.
NEGARA-fajarbali.com | Sesuai data yang diperoleh Senin (13/11) bocah perempuan tersebut, mulanya hendak pergi mengaji di salah satu mushola di Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk, dengan mengendarai sepeda gayung. Bocah kecil itu, dipanggil oleh pelaku ketika melewati Lapangan Gilimanuk.
Ketika itu, korban sempat dirayu dengan janji diberikan uang Rp 10 ribu. Selanjutnya korban diajak masuk ke dalam kamar mandi umum yang ada di Lapangan Gilimanuk, Lingkungan Asih Kelurahan Gilimanuk. Di dalam kamar mandi tersebut, korban dicabuli oleh pelaku. Lantaran korban merasa kesakitan, akhirnya korban lari sambil menangis mencari orang tuanya. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh ibunya di Polsek Kawasan laut Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa kemarin membenarkan kasus tersebut dan sekarang sedang ditangani Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Pihaknya menemukan barang bukti 1 lemabr uang kertas Rp 10.000. Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. (prm)