Dua WNA Aljazair Terlibat Pencurian Dituntut 2 Tahun Penjara

pencuri di bandara
PENCURIAN-Dua WNA Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Eli

Kedua terdakwa kembali melakukan aksinya, melihat tas milik Sviatoslav Fomenko (saksi) dalam keadaan terbuka. Kemudian terdakwa Hamou duduk membelakangi saksi agar bisa merogoh isi tas. Hamou hanya berhasil mengambil paspor, 6 kartu ATM dan kartu identitas milik saksi.

BACA Juga : Mengenaskan, Bule Asal Kazakhstan Gantung Diri di Bawah Tower Air

Berhasil mengambil barang milik saksi tersebut, terdakwa Hamou lalu menyerahkannya ke terdakwa Abdel. Oleh Abdel, barang-barang milik saksi itu dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Merasa belum puas, kedua terdakwa kembali mencari sasaran. Di parkiran bandara, keduanya melihat tas ransel milik Leila Simone Gbelia yang diletakkan di troli. Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol. Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya.

BACA Juga : Tega, Bayi Perempuan Dibuang di Areal Pura Taman Sari

Setelah berhasil mengambil tas ransel tersebut, terdakwa Hamou membawanya ke area parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai. Atas perbuatan kedua terdakwa ini, saksi Dinda mengalami kerugian Rp 2,7 juta. Saksi Sviatoslav sekitar Rp 15 juta, dan saksi Leila Simone Gbelia sekitar Rp 114 juta.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top