Dua Turis Asal Thailand Selundupkan Sekilo Sabu dengan Modus Telan

“Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” jelas Husni Syaiful didampingi Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, proses pengeluaran berjalan lancar dan ditemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine (sabu) seberat 528,03 gram di dalam saluran pencernaan tersangka PS.

Sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka AP ditemukan 51 bungkus plastik berisi bubuk sabu seberat 554,45 gram.

"Nilai edar 1 gram metamphetamine adalah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp.1.484.490.000,00 dan dapat dikonsumsi 4.947 orang," tegas Untung Basuki.

Sedianya, barang bukti dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Sedangkan tersangka PS dan AP dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga. (hen/Fajar Bali)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top