TUBAN-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh 2 warganegara Thailand, berinisial PS (29) dan AP (20).
Turut diamankan barang bukti 100 bungkus plastik berisi sabu seberat 989,66 gram yang diselundupkan dengan modus ditelan di dalam saluran pencernaan.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, tersangka PS dan AP ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 13 Mei 2019 lalu. Keduanya merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok–Denpasar.
"Keduanya diamankan terkait upaya penyelundupan narkotika. PS dan AP datang bersama dari Thailand dan tiba di Bali pada pukul 02.00 dini hari Wita” tutur Himawan.
Menurut Himawan, setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai keduanya membawa barang terlarang. Namun setelah barang bawaan digeledah dan diperiksa, tidak ditemukan barang yang mencurigakan
Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. "Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP," ujar Himawan.
Sementara Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, mengatakan, kedua turis itu langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses pengeluaran.
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP adalah sediaan narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan).










