Dua Terdakwa Pembunuh Karyawan Outsourcing BPD Gianyar Dituntut 20 Tahun Penjara

pembunuh karyawan bank bpd
PEMBUNUHAN-Dua terdakwa kasus pembunuhan pegawai Bank BPD Gianyar saat menjalani rekontruksi.Foto/dok

BACA Juga :

Pejabat yang akrab disapa Gatot ini menambahkan, kedua terdakwa tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) karena terungkap dalam persidangan kedua terdakwa tidak pernah merencanakan pembunuhan. Kedua terdakwa hanya merencanakan untuk mengambil mobil milik korban. Ini diperkuat dengan kedua terdakwa yang sebelum melakukan perbuatannya lebih dahulu membeli obat tidur. 

“Tapi karena terjadi tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan, maka kedua terdakwa pun lantas membunuh korban dan meletakan di pinggir Raya Denpasar-Gilimanuk,” tandas Kasi Pidum. Usai membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan tali tas selempang, kedua terdakwa pergi meninggalkan Bali melalui penyeberangan Gilimanuk. 

BACA Juga : Pedagang Tewas Korban Tabrak Lari, Mobil Penabrak Dicari Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Gusti Mirah ini terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak wanita itu untuk check in di hotel.

Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barangnya. Namun rencana tersebut tidak berhasil. Agar tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher Lestari.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top