Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : Kasus LPD Serangan Berlanjut, Kejari Tunggu Hasil Ekspos BPKP Terkait Kerugian Negara
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di LPD Serangan Dikebut, Kejaksaan Sudah Periksa 19 Saksi
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian Negara Cq keuangan Daerah Cq keuangan LPD Desa Adat Serangan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan.
Baca Juga : Dugaan Korupsi di LPD Serangan, Kajaksaan Periksa 10 Orang Saksi
Baca Juga : Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Serangan Lambat, Ini Kata Kasi Intel
Selain itu dalam surat tuntutannya, jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pembenar yang bisa membebaskan kedua terdakwa dari perbuatan. "Maka dari itu terdakwa mampu mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya JPU.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan kembali digelar pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi.W-007










