DENPASAR -fajarbali.com |Selama dua pekan di Bulan Juli (dari tanggal 1 hingga 14 Juli, red), jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap 7 kasus narkoba dengan jumlah 7 tersangka.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan, dan Kasubdit Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu A. Yuli Ratnawati, dalam press conference di Mapolda Bali, Selasa (14/7/2020).
“Jadi, selama awal Bulan Juli kami berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 7 orang,” tegas Kombes Khozin.
Diterangkannya, modus operandi 7 tersangkan ini bermacam-macam. Ada yang berperan sebagai pengedar, pengguna, serta dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau, dalam wilayah RI, internasional atau dengan negara lain. ” 7 tersangka ini terdiri dari 3 orang diantaranya warga lokal Bali, 4 orang berasal dari luar Bali,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni 112,27 gram sabu, 9,82 gram ganja, 1463 butir pil ekstasi.
“Para tersangka ini sudah ditahan dan diperiksa keterangannya guna dilakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan narkotika yang lain,” bebernya.
Dalam kasus ini, ke 7 tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)