Sesuai protap , PMI negatif dari hasil rapid test yang dilakukan pemerintah provinsi, diwajibkan melaksanakan karantina serta mengikuti rapid test ulang,selang 8-10 hari dari test pertama.
" Kami sudah lakukan dua kali rapid tes di dua tempat karantina berbeda. Hasilnya , di hotel Jimbarwana 63 orang dinyatakan negatif. Sedangkan dari rapid test hari ini, senin (27/4/2020), 21 orang PMI karantina di Hotel Ratu dinyatakan negatif," terangnya.(prm).










