Dua Kali Ditunda, Sidang Oknum Anggota Polisi yang Diduga Peras Cewek Michat Akhirnya Digelar

Sepeti diberitakan sebelumnya, Diberitakan, oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCN dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore. 

Anggota Polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan kasus pemerasan oleh MIS (21), seorang perempuan panggilan melalui aplikasi Michat. 

Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp 1.5 juta.(eli) 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top