https://www.traditionrolex.com/27 Dua Jaringan Narkoba Dibekuk, Satu Pelaku Disebut Oknum Petugas Bandara - FAJAR BALI
 

Dua Jaringan Narkoba Dibekuk, Satu Pelaku Disebut Oknum Petugas Bandara

(Last Updated On: 13/03/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Anggota Ditresnarkoba Polda Bali membekuk dua jaringan narkoba dengan barang bukti sabu, ganja kering dan ekstasi dalam jumlah kecil. Dari rangkaian penangkapan itu terungkap adanya keterlibatan oknum petugas Bandara Ngurah Rai yang mengaku dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan. 

 

Oknum petugas Bandara itu bernama I Komang Ryan Pranata (36). Ia ditangkap langsung di tempat kerjanya di kawasan Bandara pada awal Maret 2022 lalu. Setelah Polisi mendalami penangkapan tersangka I Gede Bagus Sudiantara Jaya (34). 

 

Pria tamatan Sarjana Ekonomi itu ditangkap di depan Gang Pura Bajang, Jalan Raya Padang Luih, Banjar Celuk, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar 17.30 Wita. Tersangka Bagus kepergok sedang transaksi dengan sistem tempel. 

 

“Dia kedapatan sedang menempel sabu. Kami sita 21 paket sabu seberat 13,3 gram, 10 butir ekstasi seberat 6,58 gram,” ungkap sumber, Minggu 13 Maret 2022.  

 

Dalam pengembangan ke rumahnya di rumah kos Jalan Padonan, Perum Deva devi No. 13, Kelurahan Tibubeneng, Kuta Utara Badung, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Setelah diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari oknum petugas Bandara Ngurah Rai bernama Komang Ryan Pranata. 

 

“Setelah diinterogasi, tersangka Bagus mengaku barang bukti narkoba didapat dari tersangka Ryan yang bekerja di Bandara,” ujar sumber tanpa menyebut jabatan atau pekerjaan tersangka Ryan di bandara tersebut. 

 

Petugas kepolisian bergerak cepat dan menangkap tersangka Ryan di tempat kerjanya di Bandara Ngurah Rai, pada awal Maret 2022 lalu. Dari penggeledahan, disita barang bukti 3 paket sabu siap edar, masing masing 0,28 gram, ekstasi seberat 0,39 dan 1 paket ganja kering seberat 2,95 gram. 

 

“Kami sita barang bukti ada padanya. Ada 24 paket terdiri paket sabu, ekstasi dan ganja kering” ungkap sumber. 

 

Tersangka Ryan mengaku narkoba itu bukan miliknya tapi milik seorang napi lapas kerobokan bernama Rindu alias Agus. Ia hanya menjalankan perintah untuk mengedarkan di wilayah Kuta dan sekitarnya. 

 

“Tersangka Ryan mengaku untuk sekali tempel dia dapat Rp 100.000. Bisnis hadamnya ini sudah dilakoni sejak 3 bulan lalu,” beber sumber. 

 

Polisi kemudian menggiring tersangka ke rumahnya di Jalan Gelogor Carik Gang Gelogor Asri nomor 20, Denpasar Selatan. Disana ditemukan 1 buah pipa kaca, timbangan digital mini, 5 buah pipet warna hitam, 1 bendel plastik klip, 1 buah lakban warna hitam, ATM BCA, gunting, alat bong, 1 sendok sabu dan iphone. 

 

Keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan membekuk dua jaringan narkoba. Namun perwira melati tiga dipundak itu belum memberikan keterangan resmi kronologis penangkapan. “Ya benar. Masih didalami keterangan dua tersangka narkoba,” ungkap Kombes syamsi ke wartawan Minggu 13 Maret 2022. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sebanyak 11 Pejabat Polres Kawasan Bandara Resmi Dilantik

Ming Mar 13 , 2022
Dibaca: 9 (Last Updated On: 13/03/2022)  KUTA -fajarbali.com |Setelah diresmikan oleh Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putera, sebanyak 11 pejabat Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai resmi dilantik, sesuai Surat Telegram Kapolda Bali No : STR/183/III/ KEP/2022 tanggal 7 Maret 2022.   Save as PDF

Berita Lainnya