DPRD dan Bupati Setujui Perubahan APBD Tahun 2025

WhatsApp Image 2025-08-08 at 15.22.22_eb6d7720
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya memperlihatkan Perda yang telah disetujui

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang solid selama proses pembahasan berlangsung.”Saran dan masukan yang disampaikan Fraksi-Fraksi akan menjadi catatan penting kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Sutjidra.

Ia menambahkan bahwa setelah Perda ini ditetapkan dan diundangkan seluruh OPD diminta untuk segera melaksanakan percepatan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.”Kami harapkan setelah nanti ditetapkan Perd aini nantinya menjadi catatan semua OPD yang ada untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan yang ada,”pinta Sutjidra.

Selain menetapkan Perubahan APBD 2025, pada rapat paripurna ini juga disampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan Daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,63 triliun lebih, sementara Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp2,86 triliun lebih, dengan defisit sekitar Rp234,1 miliar, yang akan ditutup dari Pembiayaan Daerah.

Kebijakan anggaran 2026 diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui optimalisasi potensi daerah. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top