Divonis 4 Tahun Penjara, Bendesa Adat Berawa Bingung Disebut Pegawai Negeri

1000026994
Terdakwa Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (3/10/2025). Foto/ist

Terdakwa Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (3/10/2025). Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus yang menyeret Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana yaitu dugaan pemerasan dalam pengurusan izin invetasi mencapai babak akhir di Tipikor Denpasar, Kamis (3/10/2014). Mejis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Menyatakan terdakwa I Ketut Riana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim Pimpinan Gede Putra Astawa.

Menurut hakim, terdakwa I Ketut Riana dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal tersebut terbukti. Mulai dari, unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Riana, yang menjabat sebagai Bendesa Adat, menerima insentif dari APBD Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali setiap bulannya.

Selain itu, unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, serta unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga terpenuhi.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari bukti percakapan WhatsApp maupun keterangan saksi, terdakwa terbukti meminta uang sebesar Rp 10 miliar kepada saksi Adianto Nahak T Moruk. Permintaan uang tersebut tidak dilaporkan kepada perangkat desa lainnya ataupun masyarakat,” ujar hakim Astawa.

Majelis Hakim juga menilai unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu telah terbukti. "Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi Penasihat Hukum terdakwa yang menyebut perkara ini adalah suap, sebab ada bukti permintaan dengan unsur pemaksaan yang dilakukan terdakwa melalui percakapan WhatsApp," tambahnya.

BACA JUGA:  Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara

Unsur perbuatan yang berlanjut juga dinyatakan terbukti, mengingat permintaan uang itu disampaikan secara berulang-ulang oleh I Ketut Riana kepada saksi Adianto Nahak T Moruk. Adianto sendiri ditugaskan oleh PT Berawa Bali Utama untuk mengurus izin yang diperlukan dalam pembangunan di kawasan Berawa.

Terdakwa terus menekan saksi untuk menyerahkan uang tersebut guna memperlancar proses perizinan yang dibutuhkan oleh investor. Namun majelis menilai dalam perkara ini unsur kerugian negara tidak terpenuhi, sesuai ketentuan dalam Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam amat putusannya, Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan, antara lain, tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali I Nengah Astawa dkk.

Sebelumnya JPU menuntu agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Untuk tuntutan uang pengganti Rp 50 juta subsider 3 tahun ditiadakan, karena menurut majelis hakim dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Tetapi, uang tunai sejumlah Rp 100 juta yang diberikan saksi Andianto kepada terdakwa untuk harus dikembalikan.

Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika dan tim, menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ditemui usai sidang, terdakwa mengaku kebingungannya atas keputusan Majelis Hakim yang menganggapnya sebagai pegawai negeri.

"Saya selaku bendesa adat bingung dengan keputusan hakim, karena saya tidak pegawai negeri dan tidak merugikan negara, tapi hukumannya seperti ini. Kalau saya pegawai negeri harus mendapatkan NIP, SK, tunjangan, dan sebagainya. Bendesa adat itu kan ngayah, dalam ngayah itu tidak ada batas waktu, sementara pegawai negeri ada waktu kerja. Jadi saya bingung," ujarnya.

BACA JUGA:  Semarak Bulan Ramadhan, Tiga Polsek Ini Curi Perhatian Warga

Gede Pasek Suardika, juga mengomentari putusan tersebut dan tidak sependapat dengan keputusan hakim. "Pertama, kita hormati ya setiap putusan dari Yang Mulia, tetapi memang ada kontradiktif di sini. Kalau lihat Pasal 12 itu memang minimalnya 4 tahun, jadi itu hukuman paling bawah di antara ancaman pasal.

"Tetapi kalau kita lihat fakta sidangnya, sebenarnyakan sudah jelas, tang membuat perda saja mengatakan bendesa tidak menerima gaji, kemudian yang membuat perda ini dikalahkan dengan tafsir yang ada di luar tafsir umum," jelas Suardika.W-007

Scroll to Top