Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ditemukan, beratnya adalah 1,278,90 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik orang yang sering dipanggil pak Haji.
"Jadi menurut pengakuan terdakwa barang bukti sabu itu punya Pak Haji, terdakwa hanya diminta untuk menyimpan dan mengirim ke alamat yang diberi dengan upah Rp 10 juta," pungkas JPU. (kdp).








