
Situasi memanas ini bermula dari kuasa hukum Naura Yenny Handayanie (pelapor) , Lily Lubis yang di beberapa media menyebut bahwa kliennya (Naura Yenny Handayanie) menjalin kerjasama investasi properti bersama Valur Blomsterberg warga negara Islandia yang akhirnya disepakati dengan membuat PT. Cloud Nine Investments, dengan perjanjian.
Lily juga menyebut bahwa, dalam perjalanan Valur, tidak berkomitmen dalam perjanjian kerjasama yaitu, pembagian hasil dalam penjualan property villa yang sudah dibangun tersebut, dengan mengakui villa tersebut sebagai miliknya sendiri.
Baca Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal Baca Juga : Diduga Terjatuh dari Gedung Lantai 3, Siswi SMAN 8 Nyaris Tewas
Padahal dia mengatakan bahwa kliennya juga telah melengkapi seluruh interior villa itu, yang ternyata sudah dijual oleh Valur, tanpa sepengetahuannya dan melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Namun pernyataan Lily ini dibantah oleh kuasa hukum Valur, Putu Parama Adhi Wibawa, SH., MH., yang berkantor di Institute of Justice Law Firm yang beralamat di Jalan Nuansa Utama II No.3 Jimbaran. Pengacara yang akrab disapa Rama ini membantah bila antara kliennya dengan Naura Yenny Handayanie ada perjanjian kerjasama investasi property.
Tak hanya itu, Rama juga membantah bila kliennya telah membuat perjanjian kerjasama dengan Naura terkait pembagian hasil dalam penjualan property villa, apalagi disebutkan bahwa kliennya telah melakukan penipuan kepada Naura.
Baca Juga : Diduga Terjatuh dari Gedung Lantai 3, Siswi SMAN 8 Nyaris Tewas Baca Juga : Disalip Mobil, Pemotor Tewas Terlindas Truk Hino
“Kerjasama yang terjalin antara klien kami dengan Naura hanya sebatas pembelian furniture untuk villa yang akan dibangun oleh klien kami di Desa Mas, Ubud, Gianyar, yang mana Naura bertindak selaku penjual furniture dan klien kami selaku pembelinya. Dan pembelian furniture tersebut juga telah dibayar lunas oleh klien kami kepada Naura,” kata Rama yang ditemui di Denpasar, Rabu (2/11/2022).
Dijelaskan pula bahwa, seluruh pembangunan villa tersebut menggunakan uang milik Valur, sehingga sudah sepatutnya villa tersebut diakui oleh Valur sebagai miliknya. “Hal ini juga telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 26/Pdt.G/2022/PN.Gin tanggal 27 Oktober 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa villa tersebut adalah sah dan merupakan asset milik pribadi klien kami,” ungkapnya.
Diketahui, salah satu poin dari putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan oleh Valur kepada Naura, yaitu menyatakan sebuah bangunan yang diberi nama Villa Casa De Valla yang didirikan di atas Hak Sewa tanah seluas 900 (sembilan ratus) M2 dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548/Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 19, tertanggal 23 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Ida Ayu Putu Sri Mahadewi, S.H., M.Kn adalah sah dan merupakan asset milik pribadi Penggugat.
Baca Juga : Usai Bermain Surfing, Turis Rusia Tewas Tersengat Listrik Baca Juga : Korupsi Uang LPD Buat Beli Mobil dan Bantu Modal Usaha Suami
Rama juga mengatakan bahwa, Naura tidak pernah berinvestasi atau menyetorkan uang miliknya di PT. Cloud Nine Investment.“PT. Cloud Nine Investment merupakan perusahaan yang didirikan dengan keseluruhan modal dasarnya berasal dari uang milik klien kami sehingga saudara Naura tidak memiliki hak apapun ataupun menuntut kepada klien kami agar diberikan sejumlah saham ataupun keuntungan dari PT. Cloude Nine Investment,” tuding Rama.
“Didalam fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun yang menujukan bahwa Naura menyetorkan modal ke dalam perusahaan. Justru sebaliknya klien kami yang meyetotrokan keseluruhan modal. Ini dikuatkan dengan bukti transfer dan juga keterangan saksi dari konsultan pajak,” lanjar Rama.
Sementara soal perkara yang dilaporkan Naura ke Polda Bali, menurut Rama bukanlah merupakan peristiwa dugaan tindak pidana penipuan, begitu juga dengan dakwaan dari JPU, secara terang benderang menguraikan bahwa peristiwa yang terjadi yaitu peristiwa perdata dan bukan peristiwa pidana.
Baca Juga : Viral, Seorang Wanita Berjilbab Ngutil Kosmetik Terekam CCTV Baca Juga : Berlibur ke Bali Bawa Ganja, Turis Prancis Diringkus Bea Cukai
Sementara menanggapi soal penangguhan penahanan yang sempat disinggung oleh kuasa hukum Naura, Rama menilai bahwa persoalan ini tidak masuk pokok persoalan antara Naura dan kliennya. Namun begitu, menurut Rama, Majelis Hakim telah transparan, baik dalam memeriksa perkara perdata atau pidana antara kliennya dengan Naura.
“Kami senantiasa menghormati segala keputusan dan kebijakan dari Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan di Pengadilan. Apabila Kuasa Hukum saudara Naura mempunyai cukup bukti untuk menilai Majelis Hakim tidak transparan, maka dipersilahkan untuk mengajukan segala upaya hukum yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan ataupun dengan mengadukannya kepada Komisi Yudisial,” pungkas Rama.W-007