Jadi Kurir Sabu, Gadis Banyuwangi Dituntut 12 Tahun

(Last Updated On: 25/08/2021)

DENPASARFajarbali.com |  Milda Safira Alim, dinilai Jaksa bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu seberat 27,48 gram netto. Jaksa di PN Denpasar menuntutnya hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang virtual yang diketuai hakim I Made Pasek oleh Jaksa Ni Komang Sasmiti menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tuntut Jaksa dalam dakwaan.

 

Atas tuntutan itu, terdakwa memohon waktu untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan bahwa terdakwa berumur 21 tahun asal Banyuwangi ini diamankan pada Senin, 5 april 2021 sekitar jam 15.00 Wita saat menunggu perinta lanjutan untuk menempel dari Damero (DPO).

 

Saat itu gadis berambut ikal panjang ini sedang nyantai duduk di atas motor yang di parkir disisi jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar. Tanpa disadari dua anggota Polisi datang dan melakukan pemeriksaan.

 

“Saat diamankan ditemukan tiga paket pelastik klip berisi sabu. Selanjutnya terdakwa digiring ke tempat tinggalnya untuk dilakukan pengembangan,” tulis dalam dakwaan.

 

Di kamar kos terdakwa Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Kerobokan Kaja, Badung oleh petugas dutemukan 6 paket sabu serta beberapa alat bukti terkait lainnya.

 

Setidaknya ada 9 paket sabu yang telah berhasil diamankan petugas dengan berat total keseluruhan 27,48 gram netto. “Terdakwa mengaku selama menjadi kurir Damero sempat menerima upah sebesar Rp.3 juta,” tutup jaksa dari Kejari Denpasar ini.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Warga Tercecer Vaksin Tahap II Komplain ke Tim Vaksinasi

Kam Agu 26 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 25/08/2021)GIANYAR-fajarbali.com | Akibat stok vaksin sinovac menipis dan pemberian vaksin tahap 2 diberikan sesuai urutan. Akibatnya, tim vaksinasi RSUD Sanjiwani Gianyar banyak menerima komplain dari warga yang hendak vaksin tahap 2. Warga yang dayang hendak vaksinasi merasa dipingpong, walau demikian warga ini belum mendapat pelayanan.  […]

Berita Lainnya