Dituding Korupsi 4,7 Miliar, Ketua LPD Bugbug Non Aktif Dipolisikan


Dijelaskannya, pemindahan uang LPD Bugbug ke LPD Rendang selain menyalahi aturan di desa juga tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 44 tahun 2017 tentang LPD dan peraturan pelaksana LPD. 


Diterangkannya lagi, terlapor memindahkan uang itu atas nama LPD Bugbug. Cuman bunganya dinikmati pribadi. Total bunganya Rp 45 juta. 15 juta ditransfer ke rekening pribadi. Baru sisanya dicarikan ke rekening LPD Desa Adat Bugbug. 


"Uang tersebut mampir dulu di rekening pribadinya masing-masing Rp 15 juta sebanyak 3 kali dalam bentuk deposito. Setelah dilakukan perhitungan, akibat perbuatan ketua LPD yang sudah dinonaktifkan 29 Januari kemarin itu mengalami kerugian Rp 4.749.000.000," pungkasnya. (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top