Ia mengaku menyimpan uang di LPD Rendang tujuannya memberikan bunga sebesar 0,6 persen. Namun setelah diteliti dan hasil temuan dari tim investigasi dari auditor maupun tim hukum diduga ada penyimpangan. "Bunga yang diberikan LPD Rendang tak sama dengan yang disampaikan," tegasnya.
Pada kenyataannya LPD Rendang memberikan bunga 1 persen. Artinya terjadi selisih 0,4 persen dari 0,6 bunga di LPD Bugbug. Selisih itu diduga dinikmati oleh Nengah Sudiarta dengan cara disetor ke rekening pribadinya.
"Caranya lebih awal menerima 1 persen dari LPD Rendang ke rekening pribadi. Setelah itu baru ditransfer ke rekening LPD Bugbug yang jumlahnya sesuai dengan bunga 0,6 persen," ujarnya.
Diungkapkannya, pemindahan uang LPD Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar itu tanpa sepengetahuan prajuru desa. Sehingga masalah itu pun dipersoalkan oleh prajuru dan masyarakat. "Jadi, tindakannya itu tidak melalui mekanisme yang benar. Setiap kebijakan apapun wajib hukumnya melalui persetujuan desa adat," sebutnya.
Kata Nyoman Purwa, pengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar itu dari LPD Rendang sulit karena kondisi LPD Rendang saat ini kolaps. Langkah yang diambil adalah memaksa terlapor untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi terlapor ngotot dan merasa dirinya benar. "Kami menilai ada pelanggaran hukum sehingga melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami serahkan kasus ini ke Polisi," ujarnya.
Keterangan terpisah kuasa hukum, I Gede Ngurah membeberkan dalam kasus dugaan korupsi ini terlapor tidak mau terbuka meski sudah mengakui perbuatanya. Terlapor ada niat menyembunyikan sesuatu untuk keuntungan pribadi.










