SEMARAPURA-fajarbali.com | Kos-kosan yang terletak di Jalan Srikandi IV No. 8, Banjar. Sangging, Desa Kamasan, Klungkung mendadak riuh. Lantaran seorang perempuan bernama Sri Mulyani (35) memergoki suaminya I Wayan Sumendra (36) sedang dipeluk mesra oleh selingkuhannya Ni Luh Nadi Diantari (27) asal Banjar Badeg Kelod, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem.
Perang mulut pun tak terhindarkan, hingga akhirnya kasus pasutri asal Banjar Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan inipun berlanjut hingga ke Polsek Klungkung.
Minggu (21/1/2018) petang Sri Mulyani, perempuan asal Kebumen ini melaporkan suaminya atas tuduhan perzinahan. Ironisnya perselingkuhan suaminya dengan Ni Luh Nadi Diantari rupanya sudah lima tahun terjalin. Kemudian terungkap, karena Luh Nadi yang kini berstatus sebagai pengungsi Gunung Agung ini merasa cemburu. Lantaran kekasihnya (Sumendra) datang dengan mengenakan jaket yang diberikan oleh istrinya.
Buntutnya sejoli inipun cekcok di tempat kos-kosan Luh Nadi. Belum habis rasa cemburunya, lantas Luh Nadi yang rupanya sudah bersuami ini nekat mengirim fotonya bersama Sulendra kepada Sri Mulyani. Tak sekadar foto, ia juga meminta agar istri kekasihnya tersebut datang ke kos-kosan tersebut. Memperoleh kiriman foto demikian, tentu Sri Mulyani juga naik pitam, hingga tanpa berpikir panjang ia langsung meluncur ke alamat kos-kosan yang dicantumkan.
Setiba di sana, amarah Sri Mulyani makin memuncak, sebab ia melihat suaminnnya sedang dipeluk oleh Luh Nadi. Terpukul dengan peristiwa tersebut, Sri Mulyani pun lantas melaporkan suami dan selingkuhanya ke Mapolsek Klungkung. Keduanya dilaporkan atas tuduhan perzinahan.
Sementara, Kapolsek Klungkung, Kompol Wayan Sarjana saat dikonfirmasi Senin (22/1/2018), membenarkan adanya laporan terkait kasus perzinahan tersebut. Katanya, baik pelapor maupun terlapor (Sumendra dan Luh Nadi) sudah dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan terlapor, keduanya mengakui menjalin hubungan. Bahkan hubungan ini sudah dijalani selama lima tahun. Saat ini keduanya tidak ditahan, lantaran termasuk delik aduan. Namun, laporan Sri Mulyani tetap akan diproses.
“Kita tetap proses kasusnya, dan kita akan kenakan pasal 284 KUHP terkait perzinahan degan ancaman 9 bulan penjara,” ujar Kompol Sarjana. (dia)