Sujanayatasa juga mengatakan, pada penugasan Partai dimana perintah Ketua Umum adalah kehormatan baginya untuk mengabdi pada Tanah air. Sehingga, pihaknya pun tidak berani melanggar peraturan Partai. Sujanayasa juga mengaku akan tetap sebagai kader Partai NasDem meski tidak lagi maju pada pencalegan pemilu 2024 mendatang. Sujanayasa juga meminta agar berhati-hati dalam menafsirkan kata-perkata, semisal kata "mempertimbangkan" lalu diartikan boleh diterapkan boleh juga tidak. Tentu hal semacam ini wajar menimbulkan pertanyaan ada apa dibalik itu. “Namanya perintah, tak usahlah ditafsirkan,dan saya sudah mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPW NasDem Bali yang diterima langsung Sekwil Nyoman Winata usai menghadiri mengajuan Bacaleg Provinsi ke KPU Bali,” ujarnya lagi.
Sedangkan satu lagi kader NasDem yang masuk dalam pencalegan yakni I Ketut Sudarma. Kader NasDem yang pada Pemilu legislative lima tahun lalu itu mengaku pengunduran dirinya karena memang sejak awal tidak ada niat untuk nyalon lagi. Tetapi, niat tidak mencalonkan diri itu malah dipaksa DPD untuk mencalonkan diri dari Dapil Kecamatan Bebandem. ia pun mengaku bakal secepatnya mengirim surat pengunduran dirinya ke DPD.
Sementara itu,terkait pengunduran diri dua bacaleg NasDem, Ketua DPD NasDem Karangasem, IGA Mas Sumatri didampingi Sekretaris DPD I Made Juwita, mengaku belum menerima pengunduran diri kedua kadernya itu. Disampaikan, karena belum menerima surat pengunduran diri, DPD NasDem masih menilai keduanya masih tetap menjadi Bacaleg NasDem. “Belum kami terima surat pengunduran dirinya, namanya masih tetap kita daftarkan ke KPU,” ucap Made Juwita. (bud).










