DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Meski dihantam pandemi Covid-19 tidak menyurutkan Kantor Pelayanan Pajak dalam mengemban tugasnya, seperti halnya dalam segi komponen Integritas, komponen pelayanan, dan komponen survei dan komponen integritas.
Sehingga KPP Pratama Singaraja terpilih menjadi juara pertama sebagai Kantor Pelayanan Terbaik, sedangkan juara kedua diraih Juara, KPP Madya Denpasar, dan juara ketiga direbut KPP Pratama Denpasar Barat. Penghargaan Kantor Pelayanan Terbaik langsung diserahkan Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto pada Kamis malam (23/10/2020).
Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto mengatakan, sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik, DJP dalam hal ini KPP memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan administrasi perpajakan. Wajib Pajak yaitu masyarakat selaku stakeholder, haruslah mendapatkan pelayanan yang optimal sebagaimana janji dan maklumat pelayanan yang telah disepakati bersama.
Bahkan untuk menjamin pelayanan yang optimal kepada stakeholder, institusi penyelenggara pelayanan publik diharapkan mampu mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di unitnya masing-masing. "Guna tercapainya kondisi tersebut tentu diperlukan evaluasi secara berkala, salah satunya melalui Kegiatan Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik (KPT) Tingkat Kanwil DJP Bali Tahun 2020," paparnya.
Lanjutnya Goro, penilaian Kantor Pelayanan Terbaik Tingkat Kanwil DJP Bali Tahun 2020 dilaksanakan untuk menilai kesiapan, kemampuan, dan kinerja unit dalam menyelenggarakan fungsi pelayanan publiknya. Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2019 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik dan Kantor Wilayah Terbaik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa kriteria yang dinilai dalam kegiatan, antara lain Penilaian Kinerja, Penilaian Inovasi dan Prestasi.










