Penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebut bahwa di sekitar Seminyak sering dijadikan tempat transaksi Narkoba oleh beberapa orang. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi/tempat tersebut.
Baca Juga : Terkait Kasus Pengelolaan dana SPI, Tiga Pegawai Unud Dipanggil jadi Saksi
Baca Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal
Pada saat melakukan penyelidikan, polisi melihat ada orang asing yang memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. “Atas pengamatan itu, polisi lalu mendekati dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama Steven Lee Jarrett,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Saat itu polisi juga langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga barang bawaannya berupa tas. Nah dari hasil penggeledahan itu, dalam tasnya terdakwa kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu sabu yang setelah ditimbang bertanya adalah 0,48 gram.
Baca Juga : Usai Bermain Surfing, Turis Rusia Tewas Tersengat Listrik
“Kepada polisi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1.5 juta,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di dalam sidang, Selasa (27/9/2022).W-007










