Ungkap Santosa ketika saat ditanyakan oleh petugas bahwa dirinya bersama dengan Parwatha datang ke lokasi lahan kosong tersebut untuk mengambil tempelan yang berisi sabu. Santosa menjelaskan, sabu itu adalah milik kawannya yang bernama Moreno dan dibeli seharga Rp 3,9 juta.
BACA Juga : Kejati Bali “Bebaskan” Tersangka Kasus Fast Track dari Tahanan
Rencananya, barang haram itu selain digunakan sendiri tentu sabu-sabu itu akan diedarkan. "Adapun sabu tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali oleh terdakwa I Putu Adhi Parwatha," tukas Jaksa.W-007










