Ditangkap Simpan Sabu 153 Gram, Putu Adhi dan Gede Raka Dituntut 10 Tahun

sujaya
Terdakwa I Putu Adhi Parwata dan I Putu Gede Raka Santosa terdakwa kasus Narkotika yang dituntut 10 tahun penjara.Foto/eli

Ungkap Santosa ketika saat ditanyakan oleh petugas bahwa dirinya bersama dengan Parwatha datang ke lokasi lahan kosong tersebut untuk mengambil tempelan yang berisi sabu. Santosa menjelaskan, sabu itu adalah milik kawannya yang bernama Moreno dan dibeli seharga Rp 3,9 juta.

BACA Juga : Kejati Bali “Bebaskan” Tersangka Kasus Fast Track dari Tahanan

Rencananya, barang haram itu selain digunakan sendiri tentu sabu-sabu itu akan diedarkan. "Adapun sabu tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali oleh terdakwa I Putu Adhi Parwatha," tukas Jaksa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top