Ditangkap di Gang Saraswati Usai Beli Ganja, Dua Pria Diadili

Atas laporan itu, pada hari tanggal 13 Oktober 2021 petugas kepolisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terdakwa. 

“Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa. Dari penggeledahan itu ditemukan barang berupa duan, biiji dan batang ganja kering yang setelah ditimbang beratnya adalah 19,08 gram neto,” sebut jaksa dalam dakwaannya. 

Kepada petugas kedua terdakwa mengaku mendapat ganja itu dengan membeli secara online dari akun ANTI SADAR melalui aplikasi Line seharganya Rp.1.300.000.- dan dibeli secara patungan. Setelah dibayar, ganja lalu ditempel ditempat tertentu yang kemudian diambil oleh kedua terdakwa.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top