Ditangkap di Gang Saraswati Usai Beli Ganja, Dua Pria Diadili

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus narkotika Valiant Gracia Sukarno dan Rangga Prasetia yang ditangkap di Jalan Teuku Umar Gang Saraswati usai membelli narkotika jenis ganja, akhirnya sampai juga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili. 

Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikorfimasi membenarkan bahwa kedua terdakwa ini sudah diadili di PN Denpasar.”Keduanya saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Denpasar,” jelasnya, Rabu (9/3/2022). 

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini terungkap, kedua terdakwa ini dijerat dengan tiga pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan jeratan pasal tersebut, maka kedua terdakwa pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi apabila kedua terdakwa mampu membuktikan bahwa mereka adalah penyalahguna narkotika, maka keduanya pun hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Dejelaskan pula dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wita di salah satu kamar yang beralamat di Jalan Teuku Umar Gg Saraswati, Denpasar. 

Kedua terdakwa ditangkap karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa daun, biji dan batang ganja kering dengan berat 19,08 gram.

Djelaskan dalam dakwaan, penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang keterlibatan kedua terdakwa dalam penggunaan narkotika. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top