DENPASAR–Fajarbali.com|Pria Pengangguran bernama I Gede Eka Yoga Adithia harus menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena ditangkap mengantongi ganja Sintetis.
Dalam sidang yang digelar secara daring belum ini, pria yang tinggal di Jalan Tepi Siring, Badung dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadhrama Diputra.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri. Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim langsung menunda sidang hingga tanggal 19 April 2022 untuk membacakan putusan.
Sebagaimana terungkap dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa yang hanya tamatan SMA ini ditangkap pada tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 13.45 WITA di Jalan Glogor Carik. Gang Futsal Denpasar Selatan.
Disebutkan, sebelum melakukan penangkapan, polisi terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.
“Atas informasinya itu polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang sidang.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sintetis atau tembakau gorila seberat 1,72 gram yang oleh terdakwa disembunyikan di dalam bungkus kopi.
Tapi karena terdakwa tidak miliki izin atas kepemilikan narkoba tersebut, maka terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.(eli)