Namun apabila tidak bisa, Igor berpesan agar orangutan tersebut diserahkan kepada petugas Karantina dan terdakwa tetap pergi meninggalkan Bali.
Atas temuan ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat(2) huruf a UU No. 5 tahun 1998 tentang KSDA dan Ekosistem serta Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat(2) huruf c UU yang sama. (eli/Fajar Bali)










