Diskop Badung, Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM

“Salah satu faktor yang bisa menjadi pemicu adalah legalitas usaha UMKM. Dengan memiliki legalitas serta diikuti dengan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar maka niscaya UMKM akan berkembang dan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/06/2023)
Kepala Diskopukmp Badung, I Made Widiana saat menghadiri Sosialisasi dan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM, Kamis (8/6)

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Kebangkitan ekonomi melalui peningkatan daya saing produk UMKM, harus di songsong. Diyakini, peran dan potensi UMKM, akan selalu meningkat bahkan diperkirakan akan menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) yang signifikan bagi perekonomian daerah maupun nasional. Hal tersebut hanya dapat diraih dengan peningkatan daya saing UMKM. 

“Salah satu faktor yang bisa menjadi pemicu adalah legalitas usaha UMKM. Dengan memiliki legalitas serta diikuti dengan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar maka niscaya UMKM akan berkembang dan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmp) Kabupaten Badung, I Made Widiana saat Pembukaan Sosialisasi dan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM, Kamis (8/6), di Ruang Pertemuan Lt. 3 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung.

Menurut Widiana, melalui kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha UMKM ini, diharapkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas akan makin baik. dalam kegiatan ini UMKM juga akan difasilitasi pembuatan legalitasnya seperti pembuatan NIB, SPP-IRT, dan hak kekayaan intelektual. 

Sosialisasi dan fasilitasi legalitas usaha ini kata dia, menjadi sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa dengan memiliki legalitas usaha maka sangat banyak keuntungan yang dimiliki oleh UMKM. “Selain sebagai pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan, pelaku usaha akan mendapat keuntungan dalam pengembangan usahanya, seperti meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan Umkm, sehingga akan dapat meningkatkan daya saing umkm dalam memperluas pasar produk yang dihasilkan,” ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakan, perlu diketahui bahwa legalitas usaha juga akan menjadi pertimbangan penting bagi konsumen dalam memilih produk. Pihaknya berharap ke depannya kemudahan perizinan ini dapat mendorong semangat UMKM untuk memulai usaha sekaligus memperluas usahanya sehingga dapat membangkitkan ekonomi kerakyatan di kabupaten Badung. “Dengan adanya kegiatan seperti ini, semua UMKM yang berada di kabupaten Badung diharapkan dapat mengantongi izin usaha dan akan mendapatkan keuntungan bagi pengembangan daya saing usahanya. kepada para pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi ini kami harapkan dapat berbagi pengetahuan kepada para pelaku usaha lainnya bahwa perijinan dapat diperoleh dengan cepat dan mudah,” ujarnya. 

Sosialisasi dan fasilitasi ini, diikuti oleh sebanyak 30 orang peserta dari pelaku usaha mikro, yang juga nantinya akan difasilitasi pembuatan legalitas usahanya. Adapun materi sosialisasi dan fasilitasi adalah, fasilitasi kekayaan intelektual dalam mengelola produk UMKM, tata cara dan persyaratan untuk memperoleh izin edar dalam pengembangan pasar produk Umkm, legalitas usaha UMKM, pentingnya sertifikat produk pangan industri rumah tangga (ssp-irt) sebagai legalitas keamanan pangan bagi produk umkm olahan pangan, peluang pengembangan umkm melalui peningkatan kualitas produk dan pangsa pasar, pelayanan pembuatan NIB, SPP Irt, dan hak kekayaan intelektual.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, perwakilan dari Kemenkumham Bidang Pelayanan Intelektual, I Made Delon Mahayana, S.H., M.H, DPMPTSP I Nyoman Diana, SS.S.Pd, BBPOM Denpasar- Drs. I Wayan Eka Ratnata. Apt, Dinas Kesehatan Kab. Badung Bidang Kesmas – Hersah Purbasari, S.Si., S.Tr. Kes. Sementara, hadir sebagai motivator UMKM, Aya Bajang I Made Surata Witarsa.W-004

 Save as PDF

Next Post

Selundupkan 3,6 Kg Kokain, Gadis Brazil Divonis 11 Tahun Penjara

Kam Jun 8 , 2023
"Menghukum terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias dengan pidana penjara selama 11 tahun, " sebut hakim dalam amar putusannya.
ilustrasi kokain

Berita Lainnya