Disidangkan, Mantan Reporter TV Ini Minta Maaf di Muka Sidang

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, kasus pencurian ini berawal saat terdakwa bersama rekannya, Satria Darmawan (DPO) melihat sebuah tas hitam yang oleh saksi korban diletakkan diarea parkir warung sederhana. 

Satria meminta kepada terdakwa untuk  menjalankan sepeda motor yang ditumpanginya secara perlahan dengan maksud mengambil tas jinjing warna hitam milik saksi korban yang ada di perkiraan itu. 

"Setelah berhasil mengambil tas itu, Satria meminta kepada terdakwa untuk menambah kecepatan sepeda motornya dan bergerak ke tempat tinggal terdakwa Muzzaki Sadema," ujar jaksa Kejari Denpasar itu sebagaimana dalam surat dakwaanya. 

Sampai di tempat kost terdakwa Muzzaki, ternyata terdakwa Muzzaki tidak ada.  Saat itu pula Satria membuka tas jinjing milik saksi korban. Setelah dibuka, di dalam tas itu berisikan HP, uang tunai Rp. 5 juta, ATM, beberapa kartu kredit dan SIM A/C atas nama korban. 

Setelah itu, Satria menghubungi terdakwa Muzzaki untuk menemuinya di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Kemudian Satria bersama terdakwa pergi ke Jalan Teuku Umar dan meminta terdakwa Adi untuk membeli HP dan drone dengan menggunakan kartu kredit milik korban. 

Tak hanya itu, Satria juga meminta kepada terdakwa membeli sebuah PS3 untuk kado ulang tahun anaknya. Setelah membeli semua permintaan Satria, terdakwa Adi bersama Satria kembali ke kost terdakwa adi di Jalan Pulau Adi No. 9 Denpasar. 

Keesokan harinya, terdakwa Adi bersama Satria kembali menguras kartu kredit korban dengan membeli sebuah Hp Samsung Note 9 seharga Rp. 16 juta. Setelah menguras kartu kredit korban, terdakwa Adi mengantar Satria ke Bandara yang selanjutnya pulang ke Palembang. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top