Tapi Zainal mengatakan, sebelum ada mediasi atau berdamai agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang menjadi objek perkara. “Saya minta tanah diukur ulang. Kalau luas tanah memang kurang akan saya bayar. Setelah pengukuran ulang, barulah kita duduk bersama,” ujar Zainal.
Zainal kembali mengklaim upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun pihak Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya. Jaksa lantas menanyakan somasi yang dilayangkan pihak Haedar.
Ia menyebut somasi yang dilayangkan tersebut tidak berkaitan dengan objek kerja sama. “Saya tidak pernah komunikasi lagi sama Haedar, tahu-tahu saya dilaporkan,” tandasnya.
“Keterangan Anda ini berbeda dengan keterangan Haedar,” cetus Lanang.
Mendengar itu Zainal hanya tersenyum. Dijelaskannya, awalnya tanah proyek Cemagi ada dalam 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700.
“Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 2 are. Kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu, sebab saya tidak pegang sertifikat, semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi,” beber Zainal.
Jaksa lantas menanyakan kelebihan pembayaran Rp.21 miliar yang diklaim Haedar. Zainal menjawab dengan dingin pertanyaan tersebut. “Saya yakin, kalau diukur ulang luasnya sesuai. Bahkan, kalau ada yang kurang saya siap bayar,” tandas pria asal Mamasa itu.
Sementara itu sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Badung. (Hen)










