MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zainal Tayeb (65) kian menarik. JPU Kejari Badung yang dikoordinir Imam Ramadhoni berusaha mendapatkan alibi dari Zainal terkait menjual tanah yang luasnya diduga tidak sesuai dengan akta otentik Nomor 33.
Bahkan Jaksa Doni dan dan Dewa Arya Lanang Raharja bergantian mencecar Zainal dalam persidangan. Namun terdakwa Zainal tidak bergeming. Pengusaha yang juga mantan promotor tinju itu bersikukuh pada pendiriannya.
Ia menyatakan bahwa akta otentik Nomor 33 yang ditandatangani lantaran dirinya sebagai pihak pertama dan Haedar Giacomo Boy Syam sebagai pihak kedua sudah saling setuju. “Kenapa Anda tidak mengecek luasan tanah sebelum tandatangan akta?” cecar Hakim Doni.
Terdakwa Zainal yang didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan tersebut dengan tenang. “Saya tidak mengecek luasan tanah karena saya percaya Haedar,” jawab Zainal.
Karena mentok, giliran Jaksa Lanang yang bertanya. “Saudara terdakwa, kenapa tidak melakukan penyesuaian dan pengecekan? Kenapa Anda begitu percaya dengan Haedar?” kejar Lanang.
Lagi-lagi, Zainal menyatakan dirinya menaruh kepercayaan penuh pada Haedar. “Sebab dia (Haedar) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan dia yang dia yang cek, saya percaya saja,” tutur Zainal.
Jaksa Lanang kemudian menyarankan Zainal agar berdamai dengan pelapor sebelum tuntutan dibacakan pada sidang pekan depan. “Kalau Anda berdamai dengan Haedar bisa menjadi pertimbangan (meringankan) sebelum tuntutan dibacakan,” kata Lanang.










