Disebut Nipu Rp 6,5 Juta, Pedagang Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa meminjam uang dengan alasan untuk membayar uang gadai rental mobil. “Terdakwa beralasan apabila tidak membayar uang gadai rental mobil akan dilaporkan ke polisi,”ungkap jaksa.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cek tunai kepada korban. “Terdakwa mengatakan cek tersebut ada dananya dan bisa dicairkan pada tanggal 12 Juni 2018,” sebut jaksa.Singkat cerita, korban akhirnya memberikan pinjiman kepada terdakwa sebesar Rp 6,5 juta yang diberikan melalui transfer.

Pada tanggal 12 Juni 2018, korban berencana mencairkan cek pemberian terdakwa. Tapi karena saksi korban mendadak ada kesibukan, rencana untuk mencairkan pun batal.

Tiga hari kemudian, korban menghubungi terdakwa dengan maksud menginfomasikan akan mencairkan cek tersebut. Tapi oleh terdakwa dicegah dengan alasan belum ada danaya, dan meminta korban untuk bersabar.

Beberapa minggu kemudian, saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun tidak berhasil karena hanphone terdakwa tidak aktif. Korban lalu mendatangi terdakwa dirumahnya. Sampai dirumah terdakwa, orang tua terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah pulang.

“Korban dua kali ke rumah terdakwa, tapi tidak pernah bertemu,”kata jaksa. Karena tidak bisa menghubungi dan menemui terdakwa, korban pada tanggal 31 Juli 2018 menuju ke bank BCA untuk mencairkan cek pemberian terdakwa.

Tapi proses pencairan gagal dengan alasan saldo tidak cukup. Hal ini kembali terulang saat korban melakukan pencairam cek yang sama pada tanggal 2 Agutus 2018. (eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top