Menurut Bagus Putra, karena korban dan anak terdakwa saling kenal, maka korban sering bermain bahkan menginap di rumah terdakwa. Nah pada saat menginap ini diduga terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(eli)










