Ditanya kapan pemeriksaan lanjutan, AKBP Wedanajati belum memberikan komentar pasti. Menurutnya, pemanggilan kedua ini dilakukan memerlukan pembahasan oleh tim penyidik. Seperti terkait adanya kekurangan-kekurangan untuk merampungkan pemberkasan.
Diberitakan, tersangka Ngurah Sumaryana diduga menyalahgunakan kewenangan penggunaan keuangan sehingga LPD Ungasan merugi 32,5 miliar.
Menurut penyidik, ada dua hal yang dilakukan tersangka sehingga merugikan LPD Ungasan. Pertama, tersangka diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.28 miliar.
Kedua, tersangka diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga mengalami kerugian sebesar Rp.4,5 miliar. Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara pada 24 Desember 2021 penyidik kemudian menetapkan NS sebagai tersangka.
Terkait ini, Ngurah Sumaryana mengakui dirinya jadi tersangka korupsi. Namun dia mengatakan kebijakan dan kewenangan yang diambilnya itu belum tentu ada kerugian. Dimana, dari hasil audit tahun 2016 LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang dihadapinya adalah masalah LPD dari 2013 sampai 2017. (Hen)










