Diperiksa 8 Jam, Eks Ketua LPD Ungasan Tidak Ditahan

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Mantan Ketua LPD Ungasan, Ngurah Sumaryana akhirnya mendatangi Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bali, pada Senin 10 Januari 2022. 

 

Tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di LPD Ungasan sebesar Rp 32,5 miliar menjalani pemeriksaan selama 8 jam, namun tidak ditahan. 

 

Menurut Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, dalam pemeriksaan itu tersangka Ngurah Sumaryana didampingi kuasa hukumnya Norman Al Farrizsy. 

 

Menurutnya, tersangka Ngurah Sumaryana diperiksa dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.45 Wita. "Yang bersangkutan diperiksa selama hampir 8 jam oleh penyidik," ujarnya Senin 10 Januari 2022. 

 

Ditegaskannya, tersangka diberondong sekitar 40 pertanyaan oleh satu tim beranggotakan tiga orang penyidik tersebut. Pertanyaannya seputar tata kelola keuangan LPD di Desa Ungasan. 

 

Pertanyaan ini disampaikan, mengingat tersangka diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 28 miliar. Dan juga dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp 4,5 miliar. 

 

Sementara perwira melati dua dipundak itu enggan membeberkan terkait kronologis kasus tersebut. Alasannya itu sudah masuk ranah teknis penyidikan. 

 

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam penyidik tidak menahan yang bersangkutan. "Belum (penahanan), pemeriksaan masih marathon kami lakukan," tegasnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top