Diberitakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Gema Minaret Sutan Assin bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman di rumahnya Gema Minaret di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.
Pasangan kekasih itu diringkus ketika memakai ganja kering seberat 1,6 gram ganja. Namun belum sampai ke proses persidangan, tiba-tiba penyidik membuat keputusan sendiri, yaitu melakukan rehab dan RJ.
Padahal dalam Surat Telegram (ST) Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Nomor;ST/23/III/Res.4/2021/
"Seharusnya putusan pengadilan yang menentukan rehab tidaknya. Bukan di Polisi yang mutuskan sendiri untuk rehab. Apalagi Restorasi Justice juga bukan ranahnya polisi, tetapi wewenangnya Kejaksaan," bisik seorang petugas.
Dugaan "86" semakin kuat karena setelah diringkus, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan. Menariknya, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama yang dikonfirmasi wartawan malah mengatakan tidak ada penangkapan atas nama Erwin. "Belum ada mas. Gak ada tangkapan ni," jawabnya melalui pesan WA singkat.
Heranya, kuasa hukum tersangka, Buce yang dikonfirmasi justru membenarkan dan mengatakan Gema adalah klienya. "Iya, benar. Saya ada pegang. Sekarang sedang proses untuk rehabnya," katanya.










