DITAHAN-Penyidk Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menahan tersanka AA untuk 20 hari kedapan di Lapas Kerobokan ,Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah melakukan serangkaian penyidikan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh. Tersangka AA ditahan oleh jaksa untuk 20 hari kedepan di LP Kerobokan.
“Tersangka AA ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Senin 14 November 2022. Tersangka untuk sementara dititipkan di Lapas Kerobokan,” jelas Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam rilis tertulisnya, Senin (14/11/2022).
Baca Juga : Terkait Kasus Pengelolaan dana SPI, Tiga Pegawai Unud Dipanggil jadi Saksi
Baca Juga : Ditemukan Peristiwa Pidana, Penyidik Geledah Kampus Unud Tekait Dana SPI Seleksi Jalur Mandiri
Pejabat yang akrab disapa Luga ini mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka AA sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka AA diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Luga menambahkan tersangka dicecar 15 pertanyaan,
“Ada 15 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka menyangkut soal aset-aset yang dimilikinya berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik,” jelas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Denpasar ini.
Baca Juga : Penyidik Pidsus Kejati Bali Tahan Anak Dewa Puspaka Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
Baca Juga : Delegasi KTT G20 Asal China Kehilangan Ipad, Polisi Auto Panik
Ditambahkannya, penulisan aset milik tersangka ini, adalah untuk memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD Sangeh, Ini juga sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada Penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan tetapi juga melakukan Langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara.
Sementara soal kerugian negara akibat kasus ini, Luga menjelaskan bahwa penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung. Dimana dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp. 56.786.672.924.
Baca Juga : Bentrok Dua Kelompok Pemuda, Polisi Sita Sajam dan Ketapel
Baca Juga : Diringkus di Bandara, Turis Asal Australia Selundupkan Ganja Cair
Yang terakhir, kata Luga sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Oleh dokter yang melakukan penyiksaan tersangka dinyatakan sehat. “Kemudian dikaitkan tes COVID-19 yang hasilnya tersangka ditanyakan negatif sehingga bisa dibawa ke LP Kerobokan,” pungkasnya.
Sementara atas perbuatan tersangka dalam selama kurun waktu 2016 hingga 2020 , tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.W-007