Badan Pangan Nasional juga mewajibkan pencantuman label petunjuk penyajian “Cuci sebelum dikonsumsi” pada produk anggur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.
Hal ini penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah. Masyarakat diimbau untuk selalu membaca label, teliti sebelum membeli, dan mencuci anggur dengan bersih sebelum dikonsumsi.
Sebagai upaya mendukung diversifikasi pangan, Distanpangan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan konsumsi pangan lokal sesuai dengan Perpres 81/2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal di Bali.










