Diduga Palsukan Yurisprudensi, Pengacara Pengempun Pura Dalem Balangan Akan Lapor ke Polda

IMG-20260206-WA0025_copy_800x450
Harmaini Hasibuan bersama Pengempon Pura Dalem Balangan saat hari dalam sidang praperadilan Made Daging di PN Denpasar.foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus hukum yang menimpa Kakanwil BPN Bali Made Daging yang sedang bergilir di Pengadilan melalui gugatan praperadilan, bisa jadi bakal berimbas ke kuasa hukumnya, Gede Pasek Surdika alias GPS dan kawan kawan.

Hal ini lantaran pengacara atau kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, berencana akan melaporkan GPS bersama tim terkait dugaan pemalsuan Yurisprudensi yang dihadirkan di ruang sidang prapedilan Made Dading di agenda Replik pihak Pemohon.

Terkait rencana pelaporan ini dibenarkan oleh Harmaini Idris Hasibuan,SH, selalu kuasa Hukum dari Pengempon Pura Dalem. Ia mengatakan, kuasa hukum pemohon Pasek Gede Suardika dkk akan dilaporkanke Polda Bali diduga pemalsuan berupa Yurisprodensi Palsu yang dihadirkan di Ruang Sidang saat agenda Replik.

Hasibuan mengatakan, GPS harus membuktikan dalilnya. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 1972 tentang Pengumpulan Yurisprudensi ditentukan hanya Mahkamah Agung satu-satunya lembaga konstitusional yang bertanggung jawab mengumpulkan yurisprudensi. Selanjutnya, harus diikuti oleh hakim dalam mengadili perkara.

“Ini kesalahan Pemohon paling fatal. Kenapa? Putusannya tersedia, dapat diunggah siapa saja. Tidak ada sama sekali membicarakan keadaan berlanjut, delik berlanjut maupun kadaluwarsa,” kata Harmaini kepada media,di PN Denpasar, Jumat, 6 Februari 2026.

Harmaini menyebut, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi,“ Apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, yang salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan,.” Tandas Hairmaini.

Sementara itu, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 yang diklaim sebagai yurisprudensi disebut tidak ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung. Harmaini mempertanyakan validitas putusan yang tidak tersedia secara resmi namun dijadikan rujukan hukum.

BACA JUGA:  Jaksa Kejari Denpasar Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara

Adapun Putusan MA Nomor 123 K/Pid/2019 yang dapat diakses publik, menurutnya tidak memuat kutipan mengenai delik berlanjut maupun kadaluwarsa sebagaimana disampaikan pemohon, melainkan terkait perkara pembunuhan berencana.

“Faktanya, kutipan-kutipan tersebut diduga direkayasa dan disesuaikan dengan dalil pemohon. Masyarakat dapat memverifikasi sendiri melalui laman resmi Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ia menilai tindakan yang dilakukan GPS dkk., berpotensi sebagai upaya penyesatan proses peradilan dan dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Selain itu, dugaan rekayasa kutipan putusan dinilai dapat mengarah pada tindak pidana penyesatan proses peradilan dan perintangan proses hukum.

Harmaini mengatakan, seharusnya pemohon membuktikan dalilnya, terlebih ketika terdapat bukti sekuat tautan – tautan di atas dimana klaim Pemohon runtuh seutuhnya.

Terlahir, Harmaini mengajak publik untuk mengawal pembacaan putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Denpasar. Ia menegaskan, jika dugaan rekayasa kutipan benar terbukti, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara, tim bidang hukum Polda Bali membacakan kesimpulannya bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya.

Tim Bidang hukum Polda Bali juga menyoroti error in persona dan error in objecto. Terhadap pernyataan Pemohon tersebut, Termohon menolak dengan tegas dan menyatakan dalil Pemohon keliru dan tidak beralasan hukum.

Dalam error in objecto, termohon mengungkapkan, bahwa pemohon mendalilkan penggunaan pasal dalam penetapan tersangka merupakan objek Praperadilan.
Terhadap pernyataan Pemohon tersebut, Termohon menolak tegas menyatakan dalil Pemohon keliru dan tidak beralasan hukum dan palsu dan diakui oleh pemohon dalam persidangan. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top