Diduga Palsukan Silsilah, Ngurah Oka Dituntut 3 Bulan Penjara

IMG-20250805-WA0001_1_copy_1024x700
Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka usai jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Denpasar.foto/Eli

"Terdakwa ingkar selama di persidangan, terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah di persidangan," paparnya.Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.Sementara itu, Turah Mayun panggilan akrab Eka Wijaya mengapresiasi tuntutan JPU. Pihaknya tidak mempersoalkan adakah nantinya hukuman untuk terdakwa ringan atau berat.

Kata dia, Intinya melalui persidangan ini dia hanya mencari keadilan. Jika seseorang dinyatakan salah? Ya salah, begitu juga sebaliknya.

"Harapan kami tentu mendapatkan keadilan materiial, keadilan sebenar-benarnya bagi kami keturunan dari Raka Ampug. Soal besar atau kecilnya hukuman, kami sebagai warga negara yang baik menyerahkan pada proses hukum dalam hal ini keputusan hakim dalam sidang selanjutnya," tukasnya.

Sementara kuasa hukum korban, R, Arimba Putra juga mengatakan hal yang sama. Salah satu pengacara senior di Bali mengaku sangat mengapresiasi tuntutan jaksa.

"Saya selalu kuasa hukum korban sangat mengapresiasi tuntutan jaksa. Kami tidak mempermasalahkan berapa lama hukuman yang dimohonkan jaksa, dalam perkara ini kami hanya menuntut kebenaran,"pungkasnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top