Aksi terdakwa dilakukan saat tempat tinggal korban dalam keadaan sepi. Dan aksi terdakwa terbongkar setelah istri korban, melalui temannya Riska Meita Sari, menemukan postingan media sosial di akun bernama ‘Jheany341’ yang menunjukkan terdakwa mengenakan pakaian milik istri Jeremy.
“Setelah mendapatkan informasi itu, Riska memberitahu Jeremy, yang kemudian memastikan bahwa pakaian yang dipakai terdakwa dalam foto tersebut adalah milik istrinya. Jeremy pun meminta Riska untuk menemui terdakwa di tempat kosnya guna menanyakan barang-barang yang hilang itu,” beber JPU.
Ketika ditemui Riska, akhirnya Novan Paparang mengakui telah mengambil barang-barang tersebut. Ia juga mengaku mengambil amplop berisi uang tunai 700 dolar New Zealand ketika mencuci pakaian milik kakek Jeremy pada Mei 2024 di The Black Budha Villa, Canggu, Badung, tempat ia bekerja.
“Novan mengaku amplop tersebut ditemukan dalam keadaan basah saat ia mengecek kantong celana kakek Jeremy yang sedang dicucinya, saat tau dalam kantong berisi uang, langsung dibawanya pulang serta disimpan di kosnya. Barang lainnya yang ia curi juga ada yang digunakan dan beberapa disimpan di kamar kosnya," tutup JPU.W-007










